Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak dalam pemungutan PPN. Faktur Pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur Pajak juga harus memenuhi syarat formal dan material. Jika tidak, PKP dapat dikenakan sanksi apabila membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara mengisi Faktur Pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022).
Pengisian Identitas Penjual
Bagian pertama yang penting diisi adalah identitas PKP penjual. Keterangan yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP. Jika nama/alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) berbeda dengan yang sebenarnya/sesungguhnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya/sesungguhnya.
Cara Mengisi Identitas Pembeli
Selanjutnya adalah mengisi identitas pembeli pada Faktur Pajak. Identitas yang dicantumkan adalah sebagai berikut.
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh
Keterangan tersebut wajib diisi dengan keadaan sebenarnya/sesungguhnya. Pengisian keterangan untuk subjek pajak dalam negeri dapat mengacu pada SKT atau SPPKP.
Dalam PER-03/2022, terdapat ketentuan khusus terkait pengisian alamat. Jika penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim ke cabang, nama dan NPWP diisi nama dan NPWP PKP Pusat. Namun, alamat yang diisi adalah sesuai dengan alamat barang dikirim atau alamat cabang. Ketentuan ini berlaku apabila pembeli merupakan PKP yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya (BKM).
Keterangan Jenis Barang/Jasa
Setelah identitas penjual dan pembeli, keterangan yang diisi selanjutnya adalah jenis barang atau jasa yang diserahkan. Keterangan yang diisi harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Pada penyerahan BKP tertentu, terdapat keterangan tambahan yang wajib dicantumkan. Pertama, penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wajib menambahkan HS Code. Kedua, penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, PKP Dealer wajib menambahkan keterangan berupa merek, tipe varian, dan nomor rangka. Ketiga, BKP berupa tanah dan/atau bangunan paling sedikit memuat informasi alamat lengkap tanah dan/atau bangunan yang diserahkan.
Mengisi Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang Dipungut
Pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Terdapat beberapa DPP yang dapat digunakan. Pertama nilai pada jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Kedua, nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, nilai tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang menjadi dasar penghitungan PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
PPN yang dipungut diisi sesuai dengan tarif yang berlaku. PKP menghitung PPN sesuai dengan tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
Berikut merupakan ilustrasi cara mengisi DPP dan PPN yang dipungut pada Faktur Pajak.
- DPP Normal. Contoh: penyerahan garmen dengan harga jual sebesar Rp200 Juta, PPN dipungut 11%.
- DPP Nilai Lain. Contoh: pemakaian sendiri BKP dengan harga jual sebesar Rp200 Juta, laba kotor Rp10 Juta, PPN dipungut 11%.
- Besaran Tertentu PPN. Contoh: penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan harga jual Rp200 Juta, PPN dipungut 1,1% dari harga jual.
Pengisian DPP pada Faktur Pajak atas ketiga transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Keterangan | Normal | Nilai Lain | PPN Besaran Tertentu |
Harga Jual | 200.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 |
DPP | 200.000.000 | 190.000.000 | 200.000.000 |
PPN | 22.000.000 | 20.900.000 | 2.200.000 |
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh memiliki kode unik. Terdapat enam belas digit kode pada faktur pajak. Dua digit pertama merupakan kode transaksi, satu digit selanjutnya adalah kode status (normal atau pengganti), dan tiga bela Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang diberikan oleh DJP.
Pada PER-03/2022, kode transaksi 05 yang sebelumnya tidak digunakan kembali diberlakukan untuk transaksi yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.
Nama dan Penanda Tangan Faktur Pajak
Nama dan penanda tangan Faktur Pajak diisi sesuai KTP/paspor yang berlaku. Tanda tangan diisi dengan tanda tangan elektronik. Penanda tangan merupakan pihak yang telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur.
PKP dapat menunjuk lebih dari sat pejabat/pegawai untuk menandatangani e-Faktur. Penanda tangan dapat dilakukan juga oleh pejabat/pegawai di cabang dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.